Lokalatih Swabela Masyarakat Adat di Kasepuhan Cibarani, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

Wacana perubahan status desa menjadi desa adat akrab terdengar -khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lebak, pasca terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat. Perubahan status desa tentunya memberikan peluang bagi masyarakat adat untuk menyelaraskan arah pembangunan sesuai dengan kearifan lokalnya. Masyarakat adat di Kabupaten Lebak, selama ini menjalankan dua sistem pemerintahan, sistem nasional dan sistem adat, yang terbagi dua bentuk, yaitu kasepuhan dan baduy.

DI tengah wacana yang terus bergulir, partisipasi aktif dari generasi muda tampaknya belum terlihat. Generasi muda adat sangat berpotensi untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, kebijakan, dan pengelolaan wilayah adat yang didiaminya. Merespon situasi tersebut Rimbawan Muda Indonesia (RMI) menginisiasi program Konsolidasi dan Advokasi Wilayah Adat Lebak (KAWAL) sebagai forum komunikasi untuk generasi muda adat di Kabupaten Lebak. Sehingga generasi muda masyarakat adat dapat saling berbagi pengetahuan, mengembangkan kapasitas, bersolidaritas, berkonsolidasi dalam rangka memperjuangkan wilayah adatnya.

lokalatih lebak 1.jpg
Peserta Lokalatih Swabela Masyarakat Adat di Kasepuhan Cibarani, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

Sejalan dengan semangat yang dibangun oleh RMI, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (KMA), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut berpartisipasi melalui program Lokalatih Swabela Masyarakat Adat yang bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus membangun kesadaran kepada masyarakat adat terkait potensi budaya yang dimiliki oleh masing-masing kasepuhan dan baduy.

“Kepemilikan budaya itu di ada akar rumput, disini, bukan di pusat,” ungkap Sri Hartini, Pamong Budaya Ahli Utama, Kemendikbudristek. Generasi muda perlu menggali dan mengenali potensi budaya, sehingga merasa memiliki dan bersemangat melestarikan budayanya, tambahnya.

lokalatih lebak 2.jpg

Pemaparan Materi Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Lebak oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII

Lokalatih Swabela Masyarakat Adat menjadi bagian dalam rangkaian program Konsolidasi Advokasi Wilayah Adat Lebak (KAWAL) pada 23-26 Februari 2023 di Kasepuhan Cibarani, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dihadiri oleh generasi muda adat dari delapan kasepuhan dan baduy.

lokalatih lebak 3.jpg
Peserta Lokalatih Swabela Masyarakat Adat di Kabupaten Lebak, Banten

 

“Lokalatih ini sifatnya tematik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat. bisa jadi satu lokasi dengan lokasi lainnya akan berbeda. Untuk Lebak, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat adat terhadap potensi budaya yang dimiliki, baik budaya benda maupun tak benda,” kata Sjamsul Hadi, Direktur KMA, Kemendikbudristek. “Harapannya, generasi muda adat dapat memiliki kesadaran tentang potensi budaya dan ruang hidupnya, sehingga dapat berperan untuk membangun wilayah adatnya,” pungkas Sjamsul Hadi.